banner hokitimur

Dugaan Praktek Culas Material Ilegal Pada Proyek Rehabilitasi Jalan Rajamoili-Cut Mutia

banner 120x600

Palu –Proyek Rekonstruksi Jalan  Rajamoili-Cutmutia yang dibiayai oleh Dana Pinjaman Bank Dunia melalui JICA terus digenjot agar cepat selesai. Pekerjaan yang terdiri dari penataan kembali jalan penghubung dari ujung jembatan Palu IV di kelurahan Besusu Timur yakni jalan Rajamoili -Patung Kuda hingga jalan Cut Mutia sampai ke Jalan Komodo arah penggaraman Talise adalah rangkaian proyek rehabilitasi infrastruktur pasca bencana yang dipercayakan kepada kementrian PUPR melalui Balai  Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN) Sulawesi Tengah Wilayah 2.

Proyek didanai oleh kerja sama Indonesia dan Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) yang dimenangkan oleh PT Bumi Duta Persada (PT.BDP) selaku kontraktor utama ini mempergunakan ratusan Milyar anggaran hasil piutang pinjaman luar negeri menggandeng subkontraktor lokal untuk mengerjakan semua item pekerjaannya, diantaranya PT Sapta Unggul milik Rudi Chandra.

Proyek dengan brandol anggaran Rp.278 milyar yang bersumber dari dana Loan – JICA  mulai dikerja sejak Bulan November 2023 dan direncanakan rampung bulan April 2025 . Sayangnya, dalam proses pengerjaan banyak hal yang diabaikan pelaksana proyek dan rekanannya.

Dalam penelusuran media ini, PT Duta Bumi Persada  lewat KSO ( Kerja Sama Operasional)nya yakni PT Sapta Unggul melakukan pekerjaan pengerukan  jalur penempatan U-Ditch dan penimbunan untuk pekerjaan Dinding Penahan Tebing (DPT) ditemukan dugaan penggunaan material bekas galian . Bahkan, material timbunan yang dipakai subkontraktor untuk menimbun diduga kuat diambil dari lokasi yang tidak memiliki IUP.

Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan pemadatan timbunan, pelaksana pekerjaan diharuskan melakukan pengujian kepadatan melalui metode Senkon. Hal ini bertujuan agar kepadatan material timbunan dapat mencapai hasil maksimal untuk dapat dilintasi kendaraan sesuai ukuran klasifikasi jalan Rajamoili- Cut Mutia, hal ini juga dibenarkan Ibu Riski Ananda selalu PPK PJN Wilayah 2.5.

” Benar,setiap 20 Centimeter timbunan wajib dipadatkan,” jelasnya.

Selaku PPK dalam proyek tersebut, Riski Ananda meminta media ini melakukan konfirmasi kepada pelaksana proyek.

” Jika ada yang mau ditanyakan terkait di lapangan, Bisa langsung ke Direksi Keet di eks kantor samsat lama samping kantor TVRI, nanti bisa bertemu dengan GS-nya langsung,” sarannya.

Sedangkan terkait temuan material timbunan yang diduga tak memiliki IUP, Riski Ananda tetap menyarankan untuk konfirmasi kepada pengguna jasa.

”Maaf saya baru respon hari ini. Untuk pengambilan material timbunan, kami mengecek indikator-indikator material yang dipersyaratkan harus memenuhi spesifikasi umum. Untuk IUP bisa langsung ke penyedia jasanya,” jelasnya.

Sementara itu, Tomy selalu Kapro PT Bumi Duta Persada memilih bungkam saat media ini berupaya konfirmasi lewat nomor 0822 1057 8xxx, pesan dikirim lewat WhastApp tercentang dua tanpa respon balik. Sedangkan penanggung jawab subkontraktor PT Sapta Unggul,Adam saat dihubungi mengaku tidak tau menahu terkait IUP sumber material yang dipergunakan dilokasi proyek tersebut .Dirinya mengakui bahwa pemakaian material bekas galian untuk timbunan diperbolehkan selama telah melalui proses test dilaboratorium.

” Boleh pak selama memenuhi syarat, sampel dibawa ke lab baru diuji apa memenuhi sesuai dgn spesifikasi syarat tinbunan,” jelas Adam pada Kamis (23/01/2025).

Adam bahkan membenarkan bahwa material yang digali dari bekas bahu jalan Rajamoili- Cut mutia sengaja ditampung untuk dipergunakan kembali.
”Memang sengaja tampung sementara, nanti mau digunakan baru kita ambil,” katanya.

Adam mengatakan bahwa timbunan bekas yang dipakai itu tidak masuk dalam item yang tidak dibayarkan. ”Coba bapak tanya item pekerjaan di proyek, bagaimana itu pembayaran timbunan supaya bapak mengerti jangan asal protes saja, kalau boleh tahu bapak ambil nomor saya dari mana?” kelit Adam.

Sekedar diketahui, sebagian besar timbunan yang dipakai untuk melakukan pemadatan pada proyek Rehabilitasi Jalan Rajamoili-Cut mutia diambil dari lokasi galian tanah gunung di belakang kantor Polda Sulteng. Tepatnya berapa di tebing bukit sebelah timur pada jalan penghubung Huntap Talise.
Sayangnya, pelaksana dilapangan enggan memberikan keterangan terkait siapa pemilik alat berat yang dipakai untuk mengeruk material dibukit pada kelurahan Tondo tersebut. Pelaksana hanya menyampaikan bahwa mereka dalam bekerja mengikuti perintah pimpinan.

” Bos yang suruh, nanti tanya sama bos komandan saja supaya jelas,” ujar sumber di lapangan yang enggan menyebutkan namanya. (*)

 

Sumber: https://portalsulawesi.id/dugaan-praktek-culas-material-ilegal-pada-proyek-rehabilitasi-jalan-rajamoili-cut-mutia-bpjn-sulteng-tutup-mata/