Donggala – Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan adanya dugaan skandal korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas, Pasar Rakyat Sindue Induk, dan Pasar Rakyat Damsol. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Bupati Donggala, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala, serta para pemenang tender layak untuk diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sebab jika terbukti benar, kerugian negara amat besar. Adapun proyek tersebut senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata ditemukan berbagai penyimpangan di lapangan.
“Terdapat banyak permasalahan fisik pembangunan Pasar Rakyat Ogoamas dan Pasar rakyat Sindue maupun lahan lokasi yang bermasalah, serta pembangunan tidak sesuai hasil penganggaran yang diserahkan oleh Kementerian kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala,” katanya.
Bahkan sampai sekarang Pasar Rakyat Ogoamas tidak digunakan sampai sekarang. Sebab bangunan fisiknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sejumlah bangunan tidak tuntas dibangun, instalasi listrik nihil, pagar tidak selesai dibangun, lahan pembangunan pasar memakai lahan terminak.
Yang lebih parah lagi, dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Sindue diduga tidak dibuat perencanaan dengan baik. Karena belum tersedia lahan untuk lokasi pembangunan. Telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Donggala, namun pada pasar rakyat yang sudah ada dan sedang digunakan oleh masyarakat. Akibatnya, diprediksikan kerugian negara senilai lebih dari 5,8 miliar.
Sementara pada pelaksanaan pembangunan Pasar Rakyat Damsol mendapatkan guyuran pendanaan APBN senilai Rp 12 miliar pada tahun 2018 dan 2019, namun hanya dilaksanakan pada tahap 1 hanya pembuatan pondasi dan slop saja, serta pada Februari 2021 pekerjaan pembangunan pasar tersebut tidak selesai.
Dengan demikian akibat berbagai potensi penyimpangan korupsi pada pembangunan 3 pasar rakyat tersebut, diprediksikan negara dirugikan belasan miliar rupiah. Pihak-pihak yang layak untuk dimintakan keterangan yakni Bupati Donggala, Kepala Dinas UKM Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala, dan PT pemenang tender. Kita tunggu saja gerak cepat dari aparat penegak hukum. (*)