Kuasa hukum tersangka HA, Akriadi minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju dan sejumlah pejabat pada kasus dugaan korupsi sejumlah aset Pemkab Mamuju. Kenapa begitu, kata Akriadi, pada kasus tersebut, kliennya hanya menjabat sebagai kepala bidang yang tidak bertanggungjawab penuh soal penjualan aset.
“Yang bertanggungjawab penuh terhadap penjualan aset ini adalah pak Sekda bersama Kepala BPKAD dan sekretarisnya,” tutur Akriadi saat konferensi pers di Warkop Sahabat, Kota Mamuju pada Rabu kemarin.
Akriadi mengatakan, pada proses penjualan aset daerah, ada 3 tim yang bakal dibentuk, masing-masing tim mempunyai kewenangan sendiri. Dari sini dapat menjadi pintu masuk kejaksaan untuk mengusut lebih jauh kasus yang menjerat kliennya, karena Akriadi menilai, kliennya menjadi korban pada kasus tersebut.
“Dalam hal pak Sekda maupun Kepala BPKAD tidak mengetahui persoalan ini, saya pikir itu bisa diperiksa melalui penerimaan-penerimaan honorarium mereka,” bebernya.
Terkesan selama ini, pelaku utama proses penjualan aset yang ada di Pemkab Mamuju itu terkesan klien kami di kambing hitamkan. Saya minta kepada institusi penegak hukum tidak tebang pilih persoalan ini. Karena kami yakin yang paling bertanggungjawab secara hukum terhadap penjualan aset, pengelolaan aset daerah yaitu Sekda dan Kepala BPKAD,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, HA, mantan Kabid Aset Pemkab Mamuju sendiri resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Mamuju pada Selasa (18/4/2023).
Adapun pasal yang disangkakan, pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan undang-undang 31 tahun 1999. Penyidik menilai tersangka HA telah melakukan penjualan sejumlah aset daerah tanpa mengikuti aturan yang berlaku, dan parahnya hasil penjualan tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Mamuju sendiri, berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Milik Pemkab Mamuju. Demikian dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan. Subekhan, menyebutkan, penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Mamuju saat ini menjadwalkan akan memanggil sejumlah nama-nama yang dianggap mengetahui secara pasti pasca penetapan tersangka mantan Kabid Aset sebagai tersangka kasus aset milik Pemkab Mamuju.
Adapun nama-nama yang dijadwalkan akan di panggil yakni Mantan Bupati Mamuju Habis Wahid, Sekda Mamuju dan Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju kala itu.
“Untuk tiga orang nama tersebut, sebenarnya sudah memberikan keterangannya hanya saja sekarang untuk fokus tersangka HA, makanya kita akan panggil,” Kata Subekhan.
Untuk pemanggilan ketiganya nantinya, Kata Subekhan akan dilakukan pemanggilan satu persatu. Dimana dari pemanggilan tersebut untuk lebih memperjelas peran tersangka HA.
“Ketiganya akan kita gilir untuk diambil keterangannya menjelaskan peran tersangka HA dan selanjutnya kita evaluasi apakah ada yang bertanggung jawab yang lain,” ujar Subekhan.
Sumber: https://mamuju.inews.id/read/302998/dugaan-korupsi-aset-daerah-mamuju-kuasa-hukum-minta-sejumlah-pejabat-ikut-diperiksa