banner hokitimur

Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

banner 120x600
Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra. Keduanya ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Penyidik akan mendalami perkara lebih lanjut sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Ade Ary.

Ada sembilan dokumen yang menguatkan penetapan status aktris berusia 38 tahun itu sebagai tersangka. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hingga tanda bukti pemesanan.

Polisi juga memegang bukti berupa flash disk dan beberapa ponsel. Polisi lalu memeriksa sebanyak 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang menguatkan adanya dugaan tindak pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

“⁠Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Aktris berusia 38 tahun itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, bintang film Comic 8 ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7807024/pakai-rompi-oranye-nikita-mirzani-resmi-ditahan-atas-kasus-pemerasan?utm_source=reffMGIDdetik.com_internal&utm_medium=reffMGIDinternal&utm_campaign=reffMGIDdetik.com_internal&utm_content=1284587508&utm_term=1618391