Hampir tidak ada yang menyangka, strategi yang dimainkan oleh Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala, melalui Ketua DPD PAN Donggala Kasman Lassa, benar-benar akan membikin gempar pada akhir masa pendaftaran calon kepala daerah di KPUD Donggala. Sesuai dengan analisis penulis sebelumnya, bahwa Kasman Lassa bakal menjadi “dewa” alias dalang intelektual dalam Pilkada Donggala.
Pasalnya, Kasman Lassa berhasil membangun koalisi dengan para elit partai politik non parlementer di Kabupaten Donggala untuk memecahkan suara dari 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati–yang sebelumnya sudah mencuat. Adapun pasangan yang akan diusung oleh PAN dan koalisinya bakal mengusung pasangan Widya Kastrena dan Arwin sebagai kandidat baru dalam Pilkada Donggala 2024. Dapat dipastikan pada hari ini Widya Kastrena dan Arwin akan menerima surat sakti dari partai pengusung di Jakarta; mengingat mulai tanggal 27 Agustus besok proses pendaftaran sudah berlangsung di KPUD Kabupaten Donggala.
Mari kita analisis peluang atau kans pasangan Widya Kastrena-Arwin jika mereka maju dalam konstelasi Pilkada Donggala!
Bahwa pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang sudah didengungkan sebelumnya yakni: Vera Elena Laruni-Taufik M Burhan (Perindo dan PDI Perjuangan); Moh Yasin-Syafiah Basir (Partai Nasdem dan Partai Gerindra); Rahmad Arsyad-Abdul Rasyid (Partai Golkar dan PKS); Idham Pagaluma-Abdul Asis Daming (PKB dan Partai Demokrat); serta Burhanuddin Lamadjido-Mahfud AR. Kambay (jalur independen).
Widya Kastrena adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Donggala dari Fraksi Partai Nasdem, yang juga menjadi anak kandung dari Kasman Lassa. Anak emas dari Kasman Lassa ini pastilah akan dibela habis-habisan agar bisa maju dan memenangkan Pilkada Donggala 2024-2029. Secara kualitatif, Widya memiliki kapasitas dan intelektual yang sangat memadai karena memiliki latar belakang pendidikan yang cemerlang dan karir politik yang cukup gemilang. Hanya saja langkahnya mundur dari Partai Nasdem pada tahun 2022, menjadi kontraproduktif yang justru menjadi penyebab gagalnya yang bersangkutan memperoleh suara yang kurang signifikan dalam Pemilu 2024.
Namun keuntungan bagi Widya, memiliki jaringan politik baru yakni PAN, yang dibangun dengan kerjasama bersama sang ayah yang notabene-nya saat ini menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Donggala. Jika Widya bisa membangun komunikasi politik yang indah, dirinya justru bisa membangkitkan kembali simpatisan dan pendukungnya dulu pada Pemilu 2019 ketika masih bersama dengan Partai Nasdem, sehingga bisa menggerus suara kompetitornya yang diusung oleh partai Nasdem cs yakni Moh Yasin-Syafiah Basir. Nama besar Kasman Lassa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, berdampak pada daya pesona dari Widya dalam jagat politik di Kabupaten Donggala.
Sedangkan Arwin, yang pernah menjadi Camat di Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala justru menjadi mesin pendulang pada pemilih di tingkat arus bawah. Sebab performa dan kinerja Arwin saat menjadi Camat Dampelas benar-benar langsung bersinggungan dengan masyarakat kelas bawah di akar rumput. Berkat kegigihannya juga, Kecamatan Dampelas kini menjadi kawasan maju karena menjadi daerah penyangga pangan untuk Ibukota Nusantara.
Kelihaian PAN Donggala dalam mengusung pasangan Widya Kastrena-Arwin agar mendapatkan dukungan penuh dari partai politik pengusungnya terutama oleh Ketua Umum DPP PAN, Ketua Umum DPP PPP, dan Ketua Umum DPP Partai Hanura, serta Ketua Umum DPP Partai Gelora agar bisa diusung menjadi salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, sebagai hasil dari adanya putusan MK yang pada 20 Agustus 2024 lalu mengubah norma hukum dalam pencalonan kepala daerah. Di mana pada Ahad lalu (25/8/2024), DPR bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta pemerintah sudah menyepakati secara tertulis dan seharusnya hari ini KPU RI menerbitkan PKPU yang baru Nomor 10 Tahun 2024 untuk mengakomodir keputusan MK tersebut.
Mari kita hitung jumlah dukungan suara sah partai pengusung Widya Kastrena-Arwin jika didukung oleh PAN, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Gelora. Dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Donggala memperoleh suara sah sebanyak 13.358 pemilih (5,94 persen), Partai Gelora: 2.941 (1,31 persen), serta Partai Hanura: 5.015 (2,23 persen), dan PPP: 6.190 (2,75 persen). Akumulasinya sebesar 27.504 suara sah (12,23 persen). Di atas kertas angkanya sangat fantastis, bahkan bisa menjadi kejutan politik ke depan.
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/2024; bahwa untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Donggala pada Pemilu 2024 sebanyak 224.886 pemilih saja. Artinya, 10 persen dari jumlah DPT tersebut ditemukan angka sebesar 22.488,6 pemilih atau 22.489 suara sah.
Dalam Pilkada, unsur ketokohan dan kedekatan secara sosial-psikologis-dan kultural para kandidat dengan para calon pemilih menjadi pemegang utama dalam memenangkan kontestasi tersebut. Di samping juga perlu didukung oleh tim sukses yang solid dan infrastruktur dan jaringan yang memadai. Namun keberuntungan yang akan mengalahkan segalanya. Keberuntungan adalah dewi fortuna yang datangnya tidak bisa disangka-sangka.
Pasangan Widya Kastrena-Arwin; kendati “masa pacaran politiknya” terbilang yang paling singkat pada masa menjelang pendaftaran di KPUD Donggala, tetapi efek politiknya justru yang bisa mencuri perhatian publik. Kita simak saja bagaimana pergerakan cepat dan taktis yang dilakukan oleh PAN Donggala, Kasman Lassa, dan para elit politisi lokal di Kabupaten Donggala setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 25 Agustus 2024.
Pilkada Donggala 2024 bakal menjadi salah satu Pilkada di Indonesia yang lengkap dan layak untuk dijadikan laboratorium politik di Indonesia. Pada satu sisi, gairah elit politik untuk bertanding dalam Pilkada sangat tinggi; animo para calon pemilih juga tergolong besar dan kuat dalam membincang persoalan politik. Padahal banyak daerah di Indonesia yang Pilkadanya hanya menarungkan dua pasang kandidat saja, karena partai politik inginnya berkuasa saja; tanpa memikirkan adanya kaderisasi kepemimpinan lokal. Dengan semakin banyaknya kandidat yang maju dan bersaing dalam Pilkada, sebagaimana dalam Pilkada Donggala pada tahun ini; di mana semua unsurnya terpenuhi. Kandidat yang dari jalur gabungan partai politik pemilik kursi ada, kandidat yang berangkat dari jalur partai politik parlementer dan non parlementer ada; dan juga calon dari jalur individu juga lengkap.
Pasangan Widya Kastrena-Arwin, srikandi atau wanita tangguh yang berpatner dengan mantan birokrat lokal ini bakal menjadi salah satu alternatif pilihan politik dari pasangan lain yang sudah ada sebelumnya pada Pilkada Donggala, dan kita tunggu saja keajaibannya di hari terakhir pendaftaran di KPUD Donggala pada 29 Agustus 2024 besok. PAN Kabupaten Donggala yang selama ini banyak ditinggalkan oleh partai politik pemilik parlementer; kini justru menjadi bahan perhitungan bagi para politisi senior lainnya; mengingat mendapatkan berkah dari adanya regulasi baru PKPU Nomor 10/2024 di atas.
Mari kita sambut dan rayakan kemerdekaan berpolitik di Kabupaten Donggala. Kita saksikan dinamika “masa ijab qabul perkawinan politik” di Kabupaten Donggala pada 27-29 Agustus 2024, besok ya di KPUD Kabupaten Donggala. Anda semuanya akan menjadi saksi politiknya dan memperhatikan mahar politik masing-masing. Tinggal besok pagi, lho. Sabar, sabar, dan nikmati saja…(*)
*) Moh. Amin Sandilana, Pemimpin Redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur