“Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama,” kata Awiek dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Ia menjelaskan alasan DPR mengubah masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun agar pemerintahan desa bisa berjalan stabil. Ia menilai masa jabatan Kades selama enam tahun dirasa belum cukup meredam konflik imbas Pilkades.
“Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik Pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” kata Awiek.
Awiek juga menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meski tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
Selain perubahan masa jabatan, Awiek mengatakan Fraksi PPP berencana mengusulkan aturan soal calon tunggal dalam Pilkades. Ia mengusulkan calon kepala desa tinggal ditetapkan saja.
“Terkait calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien,” kata dia.
Selain itu, Awiek juga mengatakan Baleg DPR sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa. Nantinya Baleg DPR akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.
Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sempat menggelar unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu, menuntut perpanjangan masa jabatan.
Dalam UU Desa saat ini masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Para kepala desa menuntut diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Dukungan pun bersambut dari partai politik. Bahkan, PDIP dalam Rakernas yang digelar Juni lalu salah satunya merekomendasikan penambahan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.