banner hokitimur

Disinyalir Sarat Praktik KKN, Rekrutmen ASN Kabupaten Donggala 2024 Disoal

banner 120x600

Donggala – Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/1433/BKPSDM/2024 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 pada 19 Agustus 2024, bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala membuka formasi ASN sebanyak 460 Calon ASN. Formasi tersebut terdiri atas 120 formasi untuk tenaga kesehatan dan 340 formasi untuk tenaga teknis. Dalam pengumuman tersebut, tercantum petunjuk teknis pelaksanaan rekrutmen, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para pendaftar.

Namun dengan melihat pelaksanaan dan hasil akhir pengumuman seleksi ASN di Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang hasilnya sudah diumumkan pada 5-12 Januari 2025 kemarin, disinyalir adanya sejumlah kejanggalan dan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya (indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme). Bahwa dari 460 pendaftar yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan peringkat nilai yang ada, ditemukan sejumlah nama pendaftar yang lolos yang masih terhitung famili dari para pejabat di lingkungan Kabupaten Donggala. Justru banyak pendaftar yang notabene-nya tenaga honorer yang sudah bekerja lama dan mengabdi pada berbagai Dinas di Kabupaten Donggala, malahan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos. Sedangkan banyak lulusan fresh graduate yang dinyatakan lolos.

Terdapat setidaknya 200 pendaftar yang notabene-nya sudah menjadi tenaga “honorer” lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Idealnya, dalam perekrutmenan ASN di Kabupaten Donggala, pendaftar dengan latar belakang sebagai “honorer” layak untuk diprioritaskan menjadi ASN atau PNS di lingkungan Kabupaten Donggala. Mengingat pengabdian dan loyalitas mereka pada kemajuan Kabupaten Donggala sudah terbukti pada kinerja yang sudah ditunjukkan mereka selama menjadi tenaga “honorer” tersebut.

Untuk itu, dibutuhkan model pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan rekrutmen sampai pemberkasan CASN Kabupaten Donggala Tahun 2024. Perlu adanya transparansi (keterbukaan publik) dan partisipasi publik untuk menjamin pelaksanaannya benar-benar berjalan dengan profesional. Rekrutmen ASN sangat riskan terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme jika tidak dilakukan secara profesional dan diawasi secara ketat.

Agar pemberkasan dokumen milik para pendaftar yang dinyatakan Memenuhi Syarat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar dapat dipublikasikan di media massa maksimal pada 31 Januari 2025 sehingga dapat diakses publik secara terbuka.

Di sinilah perlunya Pj. Bupati Donggala untuk membuat tim pengawas yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan rekrutmen ASN di Kabupaten Donggala tersebut. Langkah ini mendesak dan penting untuk menjamin terselenggaranya

Sebagai bentuk partisipasi publik, dibuka posko aduan publik dengan nomor kontak: 0852-4190-3186. Posko aduan publik ini menerima semua keluhan, masalah, dan saran ataupun kritik dari masyarakat, lebih khusus diperuntukkan bagi para pendaftar ASN yang dirugikan akibat adanya pelaksanaan rekrutmen ASN di lingkungan Kabupaten Donggala Tahun 2024.

Terakhir, bahwa politik anggaran untuk penggajian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) Kabupaten Donggala Tahun 2024 masih menimbulkan masalah besar dalam APBD Kabupaten Donggala Tahun 2025. Sebab, gaji dari P3K sudah tidak lagi dibebankan pada APBN, melainkan sudah diubah untuk dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Pasalnya, ribuan tenaga P3K di Kabupaten Donggala yang sudah direkrut Tahun 2024 belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Donggala Tahun 2025 ini. Apalagi berdasarkan sejumlah informasi, rekrutmen P3K Kabupaten Donggala Tahun 2024 tidak dikonsultasikan dengan baik kepada Pj. Bupati Donggala sebagai pembina kepegawaian di daerah. Namun langsung dieksekusi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala sehingga rawan masalah. Peran Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala seharusnya bisa menjadi jembatan dalam hal ini. Tentunya hal tersebut akan menjadi masalah besar bagi kepala daerah baru di Kabupaten Donggala. (*)