Donggala – Merujuk pada Surat Mendagri RI No X.359/055/IJ per 24 Maret 2021 yang ditujukan ke Gubernur Sulteng untuk menindaklanjuti adanya surat pengaduan terhadap dugaan pelanggaran atas pelantikan Dee Burhanudin Lubis Nomor: 700/012/RIKSUS/DONGGALA/VI/2021 per 22 Juni 2021. Dengan sigap, menindaklanjuti surat di atas, Gubernur Sulteng telah memerintahkan Inspektur Inspektorat Propinsi Sulteng untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap surat pengaduan; di mana hasilnya tertuang dalam pemeriksaan khusus_merekomendasikan salah satunya agar memberhentikan Dee Burhanudin Lubis sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Donggala.
Adapun rekomendasi yang diberikan yaitu: bahwa putusan Mahmakah Agung membuktikan bahwa Dee Burhanudin Lubis melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Bahwa Gubernur Sulteng telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 821.2/261/BKKPD-G.ST/2012 per 24 September 2012 yang menunjukkan adanya hukuman disiplin PNS tingkat berat kepada Dee Burhanudin Lubis berupa pemberhentian dirinya sebagai Kepala Subbag Pelayanan Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng atas kasus penipuan yang pernah dilakukannya yang dibuktikan dengan terbitnya putusan hukum dari Mahkamah Agung.
Terbukti juga bahwa sekretariat Panitia Seleksi Terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Donggala tidak bekerja optimal dalam melakukan seleksi berkas yaitu tidak menunjuk pejabat yang akan melakukan penelusuran mengenai rekam jejak jabatan calon peserta seleksi, sehingga mereka yang tidak memnuhi syarat dapat lolos. Merujuk pada temuan-temuan di atas; Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng telah merekomendasikan agar memberhentikan Dee Burhanudin Lubis dari jabatannya. (*)