banner hokitimur

DB Lubis Tetap Berkantor Hari Ini, Padahal Statusnya Tersangka Kasus Korupsi TTG Rp 1,8 Miliar

banner 120x600

 

Donggala – DB Lubis selaku Asisten III Sekretariat Pemerintah Kabupaten Donggala yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi TTG di mana merugikan negara sampai Rp 1,8 miliar; hari ini tetap berkantor normal di Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala. Seperti tidak terjadi apa-apa, wajahnya tetap sumringah dan melayani sesi wawancara dengan para wartawan dengan wajah ceria. Padahal sebelumnya DB Lubis menderita sakit jantung yang membuat dirinya mendapatkan tahanan rumah, tidak dalam penjara.

 

Kini menurut DB Lubis, statusnya kini dalam tahanan kota. “Di dalam sidang saya sudah melaporkan, Saya sudah melaporkan dan meminta izin dari pengadilan,” katanya.

Kalau mungkin ada urusan ke Jakarta, lanjut DB Lubis, saya akan ke Jakarta. “Kalau dizinkan, maka boleh,” katanya dengan penuh percaya diri.

Saat redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur (HOKIT) mewawancarainya di kantor Bupati Donggala pagi tadi, Lubis mengklaim dirinya telah mendapat surat izin dari Pengadilan Tipikor Palu untuk melakukan aktivitas di Donggala. Namun sayangnya, ketika redaksi HOKIT meminta untuk menunjukkan surat tersebut, dirinya tidak bisa menunjukkan bukti izin dimaksud.

“Sudah dapat izin,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Lubis mengatakan, awalnya ia berstatus sebagai tahanan rumah karena sakit jantung yang dideritanya. Setelah menjalani persidangan, dirinya mengajukan permohonan untuk tahanan kota.

“Permohonan saya dikabulkan oleh pengadilan dengan ketentuan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana dan yang paling utama koperatif,” urainya.

Fakta hukum ini menjadi “sesuatu yang aneh” dalam proses pengadilan di Indonesia. Agar tidak menjadi humor hukum yang akan berseri dari Kabupaten Donggala. Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas setiap pelaku kejahatan korupsi dengan tegas. Saat ini kasus penanganan hukum DB Lubis sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu. Harusnya mereka lebih keras dan tegas, agar kasus hukumnya tuntas. Publik menunggu keadilan hukum yang nyata, bukan sandiwara hukum yang aneh-aneh. (*)