Palu -Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Alam Nur secara tegas memerintahkan kembali untuk menahan kembali Asisten III Sekretariat Pemerintah Kabupaten Donggala Dee Burhanudin Lubis dari tahanan kota ke tahanan rumah. Dirinya tersandung kasus korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG). Berdasarkan informasi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Ikram, di group WAG Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Donggala pada Kamis sore (12/9/2024) kemarin; bahwa Dee Lubis yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna atau TTG dan merugikan negara lebih dari Rp 1,8 miliar ditahan dalam rumahnya.
“Status penahanan Dee Lubis diubah dari tahanan kota menjadi tahanan rumah berdasarkan penetapan per tanggal 12 September 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sore ini (baca: kemarin),” tulis dia melalui media sosial.
Sebelumnya, Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis pada Rabu 11 September 2024 terlihat masih masuk kerja dengan normal ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Bahkan juga pernah berplesiran di tempat wisata di Kabupaten Donggala. Status tersangka dan tahanan kota tak membuatnya langsung berhenti berkegiatan di Pemerintah Kabupaten Donggala. Fakta tersebut menjadi bahan perbincangan banyak kalangan, termasuk di kalangan pejabat Kabupaten Donggala.
Dee Lubis pernah berseloroh bahwa dirinya telah mengantongi izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu untuk melakukan aktifitas di Donggala. Namun dia tidak bisa menunjukkan bukti izin dimaksud, termasuk ketika hal tersebut dikejar oleh redaksi media ini.
Lubis sesumbar bahwa awalnya dirinya berstatus sebagai tahanan rumah karena sakit. Setelah menjalani persidangan, ia mengajukan permohonan untuk tahanan kota.
“Permohonan saya dikabulkan oleh pengadilan dengan ketentuan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Dan yang paling utama koperatif,” tegasnya.
Dengan status penahanan yang baru tersebut, pergerakan Dee Lubis menjadi semakin sempit. Peluangnya untuk menghilangkan barang bukti atau hal-hal lainnya yang dilarang oleh Pengadilan Tipikor Palu.
Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan dugaan skandal korupsi Teknologi Tepat Guna senilai lebih dari Rp 1,8 miliar pada Kamis, 12 September 2024. Agenda sidang pada hari tersebut yakni pemeriksaan saksi. Kasus tersebut melibatkan Dee Burhanudin Lubis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kota sejak 5-11 September 2024.
Menurut Kepala Bidang Disiplin pada BKPSDM Kabupaten Donggala Musdhalifah, bahwa BKPSDM Kabupaten Donggala tidak mengeluarkan keterangan mengenai Dee Lubis boleh berkantor lagi seperti yang terjadi sebelumnya.
“Ketua Majlis Hakim menyampaikan bahwa kalau Dee Lubis mau keluar di wilayah domisili, maka dia harus minta izin, apalagi berkantor. Yang jelas, kami tidak mengeluarkan statement bahwa dia boleh berkantor,” katanya kepada redaksi media Harian Online Kabar Indonesia Timur (HOKIT).
Merujuk pada hasil sidang pengadilan, Dee Lubis kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan tahanan rumah. Artinya, Dee Lubis selama menghadapi tuntutan hukum, memang sebaiknya tidak berkantor agar tidak menimbulkan kegaduhan dan pergunjingan publik. Dirinya harus secara ksatria menghadapi tuntutan hukum dan kalau memang tidak bersalah harus mampu membuktikannya di depan pengadilan dengan melancarkan bukti-bukti yang memadai. (*)