Palu – Pada akhir pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, seharusnya aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum terutama kepada para pejabat negara yang terlibat dalam skandal korupsi wajib untuk ditegakkan. Salah satu kasus besar yang merebak berhubungan dengan skandal korupsi yang ada di Kabupaten Donggala yakni kasus TTG yang pernah melibatkan terdakwa Dee Burhanudin Lubis dan Mardiana. Sebagaimana diketahui, Mardiana sudah ditahan dalam kasus berbeda yakni terdakwa kasus korupsi pengadaan website desa.
Berdasarkan Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Palu dengan Nomor Surat Pelimpahan: B-2022/P.2.14/Ft.1/08/2024 per 20 Agustus 2024 dalam Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Penuntut Umum Asmah, M.H dan terdakwa Dee Lubis mendapatkan dakwaan telah melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.873.509.827.
Secara ringkas, Dee Lubis telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 dan Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala 31 Desember 2019 s/d 27 Oktober 2020 serta selaku Inspektur Inspektorat pada Inspektorat Kabupaten Donggala 27 Oktober 2020 s/d 06 Juni 2022 bekerjasama atau kongkalikong dengan Mardiana yang didudukkan sebagai Direktur CV.MARDIANA MANDIRI PRATAMA dideteksi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Teknologi Tepat Guna pada 17 kecamatan se-Kabupaten Donggala yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,8 miliar.
TTG tersebut berupa mesin atau alat produksi berupa: Continous Sealer Machine; Gentong Super; Kompor Gas Sunrise; Kran Dispenser; Wajan Kijang; Mesin Spinner/Pengering Minyak; Parutan Kelapa & Pemeras Santan; Timbangan; Kompor Hook Sumbu; Tabung Gas Sedang; Sendok Kuah Kayu Jumbo; Sendok Goreng Kayu Jumbo; Timba Vigo; Loyang; Baki; Sendok Kayu Sedang; dan Oven Hook Besar.
Di mana model korupsinya yakni seluruh desa di Kabupaten Donggala yang diplot mendapatkan TTG tersebut wajib mengalokasikan anggarannya dari Dana Desa untuk membeli seluruh peralatan tersebut. Di mana Mardiana bertindak sebagai suplier atau perusahaan penyedia produk tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, proyek TTG tersebut bermasalah di tengah jalan sampai sekarang.
Barang bukti yang sudah diamankan oleh apparat penegak hukum yakni berasal dari sitaan MARIANI ASKAN selaku Bendahara PPKD pada BPKAD Kabupaten Donggala berupa 1 bundel dokumen rekomendasi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala perihal pencairan DD, ADD dan bagi hasil pajak (DBH) retribusi Daerah Desa Tanamea Kecamatan Banawa Selatan Nomor : 700/376/ITKAB/XII/2020, tanggal 04 Desember 2020; 1 Bundel dokumen rekomendasi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala perihal pencairan DD, ADD dan bagi hasil pajak (DBH) retribusi Daerah Desa Malino Kecamatan Banawa Selatan Nomor: 700/377/ITKAB/XII/2020, tanggal 04 Desember 2020; 1 Bundel dokumen rekomendasi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala perihal pencairan DD, ADD dan bagi hasil pajak (DBH) retribusi Daerah Desa Lembasada Kecamatan Banawa Selatan Nomor: 700/398/ITKAB/XII/2020, tanggal 04 Desember 2020; 1 Bundel dokumen rekomendasi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala perihal pencairan DD, ADD dan bagi hasil pajak (DBH) retribusi Daerah Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Nomor: 700/341/ITKAB/XII/2020, tanggal 04 Desember 2020; 1 Bundel dokumen rekomendasi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala perihal pencairan DD, ADD dan bagi hasil pajak (DBH) retribusi Daerah Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Nomor: 700/409/ITKAB/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020; dan ratusan dokumen primer lainnya.
“Perbuatan Terdakwa Dee Lubis selaku Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 dan Plt. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala 31 Desember 2019 s/d 27 Oktober 2020 serta selaku Inspektur Inspektorat pada Inspektorat Kabupaten Donggala 27 Oktober 2020 s/d 06 Juni 2022 bersama-sama dengan Saksi MARDIANA selaku Direktur CV.MARDIANA MANDIRI PRATAMA telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp.1.873.509.827,” tulis surat dakwaan tersebut.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa DEE LUBIS tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik bisa membaca dengan detil pokok material tuntutan dan dakwaan dari Penutut Umum terhadap terdakwa Dee Burhanudin Lubis tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan Teknologi Tepat Guna melalui lama Pengadilan Negeri Palu dengan meng-klik: https://sipp.pn-palu.go.id/index.php/detil_perkara.
Sangat aneh jika Dee Lubis atau DB Lubis atau lengkapnya Dee Burhanudin Lubis sampai hari ini statusnya kok dalam tahanan kota, bukan ditahan dalam penjara agar subjek atau objek hukum yang menjadi target pelaku kejahatan korupsi tersebut “tidak berkeliaran” bersanding dengan para pejabat negara lainnya atau bahkan malah plesiran ke destinasi wisata. Kalau terdakwa korupsi dibiarkan “berkeliaran” dan masih bekerja normal di kantor pemerintah Kabupaten Donggala, punya potensi dapat memberikan banyak peluang bagi penghilangan barang bukti, berkompromi dengan pihak-pihak lainnya, sebab kejahatan korupsi umumnya dilakukan secara berjamaah; bukan kejahatan individu. Aparat penegak hukum, mana taring dan nyalimu! (*)