Palu – Redaksi Harian Online Kabar Indonesia Timur (HOKIT) meminta kejelasan terkait status tahanan kota terhadap Dee Burhanudin Lubis, tersangka kasus korupsi TTG di Kabupaten Donggala. Humas Pengadilan Negeri Palu Saiful Brow, S.H. menjelaskan bahwa kewenangan penahanan Dee Burhanudin Lubis berada di tangan hakim. Status hukum Dee Lubis adalah tahanan kota dari Pengadilan Tipikor Palu sejak 5 September 2024 merujuk pada Nomor Perkara: 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. Penahanan kota terhadap terdakwa dalam konteks hukum dilakukan di tempat tinggal yang bersangkutan/terdakwa sebagaimana tercantum dalam KUHP. Sebelumnya berstatus tahanan rumah karena alasan sakit.
Menurut Saiful, status hukum Dee Lubis bisa saja berubah tergantung pada majelis hakimnya. Sebagaimana diketahui bersama, kemarin Dee Lubis masuk kantor di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala serta pernah berplesiran di kawasan wisata di Donggala. Padahal statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi TTG yang merugikan negara lebih dari Rp 1,8 miliar. (*)