banner hokitimur

Cegah Melarikan Diri, DB Lubis Pakai Detektor

banner 120x600

Donggala – Tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Tepat Guna (TTG), DB Lubis, kini harus menjalani pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Donggala. Pengawasan ini dilakukan dengan menggunakan gelang detektor elektronik yang dipasang di pergelangan tangannya, menyusul kondisi kesehatan tersangka yang dilaporkan mengalami penyakit jantung dan hipertensi grade II.

DB Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan TTG di beberapa desa di Kabupaten Donggala pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram, menjelaskan bahwa pemasangan alat detektor ini didasarkan pada Pedoman Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor B-73/P.2.14.2/Dip.4/08/2024 terhadap DB Lubis.

Kasi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, menyatakan bahwa pemasangan gelang detektor tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri atau melanggar aturan penahanan rumah yang telah ditetapkan.

“Pemasangan alat pengawas elektronik ini dilakukan untuk memantau pergerakan tersangka secara real-time dan memastikan bahwa ia tidak berada di luar lokasi penahanan yang ditentukan,” jelas Ikram Kamis malam (08/08/24).

Lanjut Ikram, Gelang detektor ini terhubung langsung dengan pusat pengawasan Kejaksaan dan dapat dimonitor oleh tim intelijen dari jarak jauh. Alat ini memungkinkan pemantauan secara terus-menerus terhadap keberadaan tersangka, sehingga setiap pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, DB Lubis dikenakan penahanan rumah setelah hasil pemeriksaan medis dari RSUD Kabelota Donggala dengan nomor surat 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, menunjukkan bahwa Asisten III Pemkab Donggala itu menderita penyakit jantung dan hipertensi grade II. Kondisi kesehatan ini menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan dalam penanganan kasus ini, namun tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk tetap melakukan pengawasan ketat terhadapnya.

Dengan adanya alat pengawas elektronik ini, Kejaksaan Negeri Donggala berharap proses penegakan hukum terhadap DB Lubis dapat berjalan dengan lancar, sekaligus memastikan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan yang memadai selama masa penahanannya. (*)

 

Sumber: https://netiz.id/daerah/baca/khawatir-melarikan-diri-db-lubis-dipasangi-gelang-detektor/