Donggala – Pj Bupati Donggala Moh. Rifani akan menindaktegas terhadap setiap pejabat daerah yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti mengenai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemrintahan Daerah yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas, Moh Rifani menerbitkan Instruksi Bupati Donggala Nomor: 024/0223/Bag.Tapem/2024 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala pada 23 September 2024.
Adapun isi instruksi tersebut yakni bagi para pejabat yang menguasai kendaraan dinas agar menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk kegiatan operasional perkantoran. Pejabat yang menguasai kendaraan dinas tidak dibenarkan menyimpan dan atau memarkir kendaraan dinas tanpa digunakan untuk operasional kantor. Apabila ditemukan kendaraan dinas yang disimpan atau diparkir tanpa digunakan untuk operasional kantor; maka akan dilakukan penertiban dan penarikan kendaraan dinas.
“Pejabat yang menggunakan kendaraan dinas wajib memberikan tumpangan kepada PNS/ASN dan atau tenaga honorer Kabupaten Donggala menuju area perkantoran Kabupaten Donggala,” kata Moh. Rifani.
Faktanya sampai sekarang masih banyak dijumpai ASN/PNS dan atau tenaga honorer yang dating terlambat ke kantor karena masih minimnya sarana transportasi umum dari Palu menuju Donggala maupun sebaliknya. Mengingat banyak ASN atau tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Donggala yang tinggal di Palu.
Untuk menjamin kepatuhan pelaksanaan instruksi Bupati tersebut akan dilakukan evaluasi, pengawasan, dan pelaporan secara berjenjang dan agar instruksi Bupati tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Sebagaimana diketahui bersama, pada era pejabat sebelumnya, banyak kasus penyalahgunaan mobil dinas di Kabupaten Donggala mulai dari banyaknya BPKB kendaraan mobil dinas yang hilang dan bahkan disalahgunakan oleh oknum ASN yakni diperjualbelikan. Terbitnya instruksi Bupati Donggala saat ini sangat tepat untuk mencegah berbagai penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. (*)
Daftar Resmi Sekarang Juga situs togel Terpercaya
Daftar bandar togelsitus toto Terpercaya
Daftar bandar togelsitus toto Terpercaya
Daftar bandar togelsitus toto Terpercaya
Daftar bandar togelsyair hk Terpercaya
Daftar bandar togeltogel Terpercaya
Great Article bro, situs toto daftar sekarang
Daftar situs slot terbaik disitus gacor hari ini Terpercaya