banner hokitimur

Burhanuddin-Mahfud Cakada Jalur Perseorangan Lampaui Dukungan Minimalis, Siap Tanding Pilkada Donggala 2024

banner 120x600

Donggala – Tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Donggala 2024 saat ini sudah sampai  tahap pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen. Sampai tanggal 14 Mei 2024, jumlah pendaftar dari jalur perseorang sebanyak tiga pasangan. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT, hanya satu pasang saja. Mereka adalah pasangan H. Burhanuddin Lamadjido-Mahfud AR Kambay.

Menurut Ketua KPU Donggala melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Muh. Aswad, Selasa (14/5/2024) bahwa bakal calon pasangan yang mendaaftar ada tiga pasangan yaitu: H. Burhanuddin Lamadjido-Mahfud AR Kambay, Andi Aril-Ahmad Hidyat, dan Agus Lamarauna-Jamil M. Syah.

Dari tiga bakal calon kandidat kepala daerah tersebut, jika dicermati sesuai UU No10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hanya satu yang memenuhi syarat minimal dukungan 22.489 atau 10 persen dari DPT, yaitu bapaslon Burhanuddin-Mahfud, dengan jumlah dukungan sebanyak 22.903 KTP yang tersebar di 14 kecamatan secara merata.

“Dua bapaslon lainnya tidak memenuhi jumlah minimal dukungan tersebut,” terang Muh. Aswad dengan tegas.

Meski begitu, pasangan Burhanuddin-Mahfud masih masih harus menunggu verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD Kabupaten Donggala dalam beberapa hari ke depan, sebelum sampai pada tahapan pendaftaran sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Masih ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lagi,” tambah Muh. Aswad.

Merujuk pada regulasi yang ada, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dilaksanakan pada 13—29 Mei 2024, dan tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 27—29 Mei 2024. Kemudian tahapan penyampaikan hasil rekapitulasi oleh KPU ke PPS pada tanggal 30 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024, yang langsung dilakukan verifikasi faktual kesatu pada tanggal 3—16 Juni 2024.

Setelah melewati beberapa tahapan lainnya, KPU akan menyampaikan penetapan pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 18—19 Agustus 2024, sebelum mendaftar sebagai pasangan calon pada 27—29 Agustus 2024.

Jika semua persyaratan dari bakal calon kepala daerah dan pasangannya tersebut dinyatakan lolos atau memenuhi segala persyaratannya, akan bertarung dengan para calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Donggala hasil Pemilu 2024 kemarin. (*)

 

Sumber: Diolah dari RRI dan Harian Mercusuar