Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Senin (21/4/2025). Kunjungan ke KemenPAN-RB Senin itu dipimpin langsung oleh Bupati Donggala Vera Elena Laruni, didampingi Sekda Donggala Rustam Efendi dan beberapa pejabat lainnya.
Kedatangan Bupati bersama Tim diterima langsung oleh pegawai Kementerian RB-PAN Bidang SDM Aparatur, Hesti dan Shasa, di ruang kerja KemenPAN-RB.
Tujuan kedatangan Pemkab Donggala di kementerian pimpinan Rini Widyantini itu untuk mengonsultasikan beberapa hal.
Pertama, mengonsultasikan banyaknya jumlah pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2024-2025 di lingkup Kabupaten Donggala.
Kedua, meminta KemenPAN-RB untuk memverifikasi kembali dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus pada masa perekrutan tahun 2024-2025.
Ketiga, meminta pertimbangan kepada KemenPAN-RB untuk membayarkan gaji PPPK yang telah bekerja sesuai dengan kemampuan daerah.
Keempat, meminta KemenPAN-RB untuk tidak melanjutkan proses seleksi tahap II PPPK tahun anggaran 2025.
“Empat poin itulah yang kami bahas bersama dengan Kementerian PAN-RB sebagai kementerian teknis terkait PPPK,” kata Bupati Vera dari Jakarta.
Setelah mendengarkan apa yang disampaikan Pemkab Donggala dalam konsultasi hari itu, pihak KemenPAN-RB melalui Bidang SDM Aparatur menyampaikan beberapa hal untuk diperhatikan.
“Untuk verifikasi dan validasi terhadap PPPK, itu kami nyatakan dukungan. Diharapkan memperhatikan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN,” kata pihak Kementerian PAN-RB kepada Bupati Donggala.
Kemudian, Pemkab Donggala juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan persoalan penggajian.
Bahkan, Pemkab Donggala diimbau Kementerian PAN-RB untuk tidak membatalkan keputusan pengangkatan PPPK bilamana terbukti ada yang melakukan pelanggaran administrasi.
Bahkan KemenPAN-RB berpesan kepada Pemkab Donggala, jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi, silakan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian itu jika memungkinkan.
“Tujuan utama pengangkatan PPPK ini untuk pengangkatan honorer K2. Tetapi, kemudian melenceng dari tujuan awalnya, sehingga memunculkan masalah baru dalam proses perekrutan,” ujar Kementerian PAN-RB.
Saat ini di Donggala, untuk kategori PPPK tahun 2022-2023, Pemkab Donggala akan melakukan evaluasi kinerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati Vera Elena Laruni, setelah melihat data, KemenPAN-RB menerangkan bahwa Kabupaten Donggala merupakan kabupaten terbanyak yang melakukan pembukaan formasi penerimaan PPPK di seluruh kabupaten di Indonesia, tanpa melalui kajian kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (*)