banner hokitimur

Baleg Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Upaya KIM Plus Mentahkan Putusan MK?

banner 120x600

Jakarta – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dikabarkan akan menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Rapat itu digelar menyusul putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Diketahui, pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, PDI Perjuangan dihadapkan dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

KIM merupakan partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu. Di Pilkada 2024, KIM menggaet parpol lain di sejumlah wilayah strategis seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara untuk membentuk koalisi gemuk bernama KIM Plus.

Teranyar, sebanyak 10 dari 11 partai politik di DPRD DKI Jakarta mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilgub Jakarta tahun 2024. Mereka di antaranya, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP.

Menyoal putusan MK yang menurunkan ambang batas (threshold) pada Selasa, 20 Agustus 2024, beredar isu bahwa KIM Plus tengah berupaya menggagalkan putusan tersebut. Seperti mengutip media sosial Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus, ia menyebut putusan MK tersebut merusak rencana sebagian kelompok untuk melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 mendatang.

Ia menyebut upaya melawan kotak kosong akan berlangsung di 140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota. Kendati demikian, Deddy tidak mengungkapkan siapa sebagian kelompok yang dimaksud, apakah KIM Plus atau tidak.

“Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong menguasai Pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI dan Banten. Itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan,” kata Deddy seperti dikutip pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, putusan MK itu berpotensi memunculkan lebih dari satu pasangan calon yang akan ikut berkontestasi. Munculnya lebih dari satu pasangan calon, kata dia, membuat rakyat bisa menggunakan hak pilih secara baik.

“Lalu juga bahwa putusan MK hari ini (Selasa, 20 Agustus 2024) memastikan bahwa pasangan calon itu harus memiliki usia sesuai dengan UU pada saat penetapan sebagai calon bukan pada saat dilantik,” ujarnya.

Dia pun menganggap rapat yang akan digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sengaja dibuat untuk membatalkan putusan MK tersebut.

“Tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya itu malah langsung akan membahas perubahan UU Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah UU,” tuturnya.

“Saya ingin tanya, untuk apa Baleg merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari menjelang pendaftaran pasangan calon Pilkada sebagaimana ditetapkan UU,” kata Deddy menambahkan.

Lantas, dia menegaskan saat ini Baleg sudah menjadi alat bagi kekuasaan.

“Sangat telanjang, Baleg sedang bekerja sebagai alat kekuasaan bukan sebagai alat rakyat. Saya kira kita tidak bisa biarkan perilaku seperti ini, berterusan berkepanjangan,” ucapnya.

“Harus menjaga demokrasi, itulah tugas DPR RI bukan menjadi kaki tangan penguasa. Melebihi orde baru. Saya kira kita semua harus melawan kezaliman seperti ini,” sambung dia.

Rapat yang akan digelar Baleg DPR RI bertujuan untuk menganulir putusan MK. Baleg DPR disebut sedang mempersiapkan setidaknya dua skenario.

Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.

Pengembalian aturan ambang batas itu akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

Langkah itu dipastikan bertujuan untuk merevisi UU Pilkada saat ini. Salah satu poin yang akan dikembalikan, yakni aturan tentang calon yang diusung partai politik. Ada tambahan pasal dalam RUU Pilkada, yaitu Pasal 201B.  Pasal ini mengatur pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.

“Syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (8) didasarkan pada hasil pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 40,” bunyi pasal 201B dalam draf RUU Pilkada.

Dalam Pasal 40 UU Pilkada, terdapat aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” seperti tertuang dalam pasal tersebut.

Jika DPR mengesahkan RUU tersebut, berpotensi menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

MK pun memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. (*)

 

Sumber: https://www.supernews.co.id/berita/2502-baleg-gelar-rapat-revisi-uu-pilkada-upaya-kim-plus-kangkangi-putusan-mk-.html