banner hokitimur

Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Ini Alasannya

banner 120x600

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP. Dari jumlah tersebut, 585 IUP dibatalkan pencabutannya atau telah dipulihkan. Adapun pencabutan IUP menjadi wewenang Bahlil selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Ada beberapa alasan mengapa IUP perusahaan bisa dicabut. Misalnya, izin yang diterbitkan pemerintah justru digadaikan pengusaha ke bank.

“Pertama adalah izinnya sudah ada, tidak diurus perkembangan izinnya. Kedua, izinnya ada digadaikan di bank,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024).

Kemudian, perusahaan tambang sudah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial public offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tidak dipakai mengelola investasi. Lalu pemegang IUP dinyatakan pailit.

“Ketiga izinnya ada, di IPO-kan, uang IPO-nya tidak dipakai mengelola investasi di mana lokasi itu berada. Syarat ketiga adalah izinnya ada nominee, dan orangnya pailit,” bebernya.

Lalu, pengusaha tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sesuai ketentuan. Namun ada pengecualian jika izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.

“Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin IPPKH belum dikeluarkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-7272372/bahlil-bongkar-alasan-cabut-2-051-izin-tambang