banner hokitimur

Apapun Keputusan Mendagri Soal Mutasi, Semuanya “Serba Salah”

banner 120x600

Sidoarjo– Beberapa pejabat OPD dan anggota komisi A DPRD Sidoarjo, dijadwalkan hari ini Jum’at (26/4/2024), bertemu dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI , untuk konsultasi kisruh pembatalan mutasi jabatan yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

Lima anggota komisi A yang berangkat ke Jakarta adalah wakil ketua komisi A DPRD Sidoarjo, Haris, Ahmad Mujayyin Tarkit Erdianto, Syamsul Hadi, serta Anang Makruf. Sedangkan yang lain, tidak berangkat karena kesibukan masing-masing.

Apapun keputusan mendagri soal mutasi jabatan ini, ada beberapa hal yang tetap menjadi persoalan meskipun hanya disebut ‘sebatas moral’

Yang pertama, jika pun Mendagri memberikan ijin untuk proses mutasi jabatan yang sudah ada, maka mesti dilakukan sebelum tanggal 30 April 2024.

Ini mengingat sudah terbit surat keputusan Bupati nomor 800/4238/438.6.4/2024 sebagai pengganti SK Nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan, yang berlakunya pada 30 April 2024.

Banyak pertanyaan dari publik, siapa yang akan melantik nanti jika memang ada pelantikan ulang ?, mengingat Bupati Muhdlor saat ini menyandang status sebagai Tersangka korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dengan status tersangka yang disandang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat ini, bisa berimbas pada dinonaktifkan posisinya sebagai kepala daerah.

Hal itu dikatakan Mendagri seusai memimpin Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balaikota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) pagi kemarin.

Tito mengatakan dalam aturan yang ada, jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan.

“Kan ada aturan nya. Aturannya itu kalau semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, otomatis akan dinonaktifkan dan yang menggantikan biasanya wakilnya,” kata Tito.

Namun ini pun masih sebatas lisan dari Mendagri, belum sampai turun surat penonaktifan Muhdlor secara resmi.

Sehingga mungkin saja Muhdlor akan melantik kembali pejabat-pejabatnya sebelum SK 821.2/815/438.1.1/2024 berlaku efektif pada 1 Mei 2024.

Kalaupun Muhdlor melantik kembali pejabat yang sudah dilantik sebelumnya, maka status tersangkanya akan menjadi sejarah dalam perjalanan pemerintahan di Sidoarjo.

Pasalnya, Baru kali ini Kepala Daerah dengan status tersangka, melantik pejabat OPD dengan sumpah janji tidak melanggar integritasnya sebagai pejabat publik.

Bagaimana seorang pemimpin yang berstatus tersangka, memandu sumpah jabatan yang sakral, sedangkan dirinya sendiri bermasalah secara hukum ?, Susah kita menjawabnya.

Ada pejabat lain yang juga bilang, selama belum berhalangan tetap, maka sah-sah saja Muhdlor melantik pejabat meskipun berstatus tersangka.

Sebenarnya masih ada Wakil Bupati, yang bisa saja melakukan pelantikan pejabat-pejabat ini, karena sudah ada ijin resmi dari Mendagri.

Namun maukah Wabup ‘dipaksa’ memimpin prosesi pelantikan pejabat ini, karena faktanya sejak awal Wabup mengaku tidak pernah dilibatkan soal mutasi jabatan.

Karenanya, apapun jawaban dari Mendagri soal mutasi jabatan di Sidoarjo nanti, ini tetap saja seperti buah simalakama. (*)

 

Sumber: https://liputansidoarjo.com/2024/04/26/apapun-keputusan-mendagri-soal-mutasi-seperti-buah-simalakama/