Palu – Walaupun PT.Vale mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari negara melalui kementerian Investasi/Kepala BKPM, khususnya di Kabupaten Morowali, namun sebagian lahannya telah diciutkan. Sehingga muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di lokasi ex PT.Vale itu setelah melalui legal opini (LO) dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah waktu itu.
“Padahal secara aturan tidak boleh. Sebab mestinya badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang dapat mengelola ex lokasi PT.Vale yang ribuan hektar itu atau paling tidak dilakukan pelelangan, atau melalui pengadilan tata usaha negara (TUN),” kata seorang sumber deadline-news.com group detaknews.id dan deadlinews.co Senin (29/4-2024) di salah satu warung kopi di Palu.
Sumber itu mengaku banyak tahun soal kasus-kasus pertambangan di sulawesi tengah, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Kata sumber itu pada tahun 2016 PT.Vale telah menciutkan lahannya 9000 hektar dari total 30.000 hektar di Sulawesi Tengah.
“Aturannya di IUP maksimal IUP OP di satu wilayah 25.000 hektar,” jelas sumber itu.
Sumber itu menerangkan PT.Vale lepas hampir 5000 hektar di Kolonedale, di bahodopi utara dan selatan kurang lebih 4000 hektar.
Sumber itu mengaku banyak tahun soal kasus-kasus pertambangan di sulawesi tengah, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
“Saya punya data soal IUP tumpang tindih di Morut dan Morowali, termasuk IUP yang backdate yang dihidupkan setelah LO pihak Kejati,” bebernya.
Menurutnya nanti pada waktu yang tepat baru diadukan ke aparat penegak hukum khususnya ke komisi pemberantasan korupsi.
“Ini IUP-IUP baru keluar melalui proses LO dan berada di ex PT.Vale,” terangnya dengan penuh keyakinan.
Ia menegaskan praktek kejahatan pertambangan di Sulteng oleh oknum-oknum berdasi harus dihentikan. Karena hanya memperkaya diri dan keluarga mereka. Sedangkan rakyat dibiarkan menderita.
“Kita hentikan kejahatan tambang yang dilakukan para penjahat Berdasi. Ini memperlihatkan kekayaannya dengan hidup mewah padahal mencuri sumberdaya alam milik rakyat dan bangsa Indonesia..(jelas di padal 33 UUD),” tegas sumber itu lagi.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Vale Indonesia Tbk sudah terbit. Ia memberikan izin tersebut setelah Vale menyertakan sejumlah dokumen pendukung.
“Sudah terbit,” kata Bahlil, di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Bahlil mengatakan, pihaknya meminta beberapa dokumen pendukung terkait komitmen Vale. Dia tak ingin Vale hanya mendapat izin, tapi tidak menyelesaikan komitmennya.
Vale sudah selesai dan kemarin sudah di atas meja saya dan ada beberapa dokumen pendukung yang saya minta dari Vale terkait dengan komitmen Vale.
“Jadi, jangan hanya meminta IUP yang kita kasih tapi komitmen dia nggak selesaikan,” tegas Bahlil.
Komitmen tersebut seperti realisasi investasi. Dulu, kata Bahlil, Va-le menjanjikan akan membangun smelter di beberapa wilayah tapi tidak terlaksana.
“Sekarang kita minta sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi. Saya akan tanda tangan itu ketika dia juga sudah memberikan komitmen untuk apa yang direncanakan, apa yang dikomitmenkan itu dijalankan,” katanya.
Bahlil mengatakan, Vale telah membuat komitmen tersebut. Dengan demikian, persoalan izin tersebut sudah selesai.
“Nah kemarin baru selesai, dia baru selesai membuat komitmen itu dan dinotariskan dan itu merupakan bagian tak terpisahkan IUP itu, dengan sendirinya sudah selesai, sudah clear,” katanya. (*)
Sumber: detik.com dan https://deadline-news.com/ada-iup-baru-di-ex-pt-vale/