Donggala – KPUD Kabupaten Donggala sudah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Donggala pada 3 Maret 2024 kemarin. Hasilnya cukup mengejutkan, kendati melalui Surat Keputusa KPUD Kabupaten Donggala Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Donggala Tahun 2024, belum disebutkan 35 Calon Anggota Legislatif yang berhak menduduki jabatan anggota DPRD Kabupaten Donggala 2024-2029.
Namun demikian, Harian Online Kabar Indonesia Timur berusaha untuk menghitung secara mandiri dengan mengandalkan formula atau metode Sainte Lague dan hasilnya dari 8 kursi DPRD Kabupaten Donggala yang diperebutkan pada Dapil 2, terdapat 8 partai politik yang berbagai kekuasaan yang sama. Yakni mendapatkan jatah 1 kursi masing-masing yakni dari PKB; Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Perindo. Adapun mereka yang berhak menjadi anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil 2 periode 2024-2029 yaitu:
1. Bebi, S.H. dari PKB
2. Moh. Nur dari Partai Gerindra
3. Jinurain Lamakatutu, S.Pd. dari PDI Perjuangan
4. Mas Ali dari Partai Golkar
5. Moh. Taufik dari Partai Nasdem
6. Azwar dari PKS
7. Abdul Halim dari PAN
8. Nurjanah, S.A.P dari Partai Perindo
Pada Dapil 2 ini juga ikut bertarung istri dari mantan Bupati Donggala yakni Hj. Indotang, S.Sos., M.A.P. dan adik kandungnya yakni Udin. Namun mereka berdua tidak bisa mendapatkan dukungan suara yang mencukupi untuk meraih satu kursi dewan. Meski demikian, hasil akhir tetap menunggu keputusan final dari KPU/D. (*)