Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil 4 orang pejabat terkait dugaan korupsi di lingkup Universitas Tadulako.
Keempat pejabat itu diperiksa penyidik Kejati Sulteng pada Selasa 4 Juli 2023.
“Iya kemarin sudah diperiksa penyidk 4 pejabat itu,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Mohammad Ronald pada Rabu (5/7/2023) siang.
Adapun pejabat yang dipanggil penyidik Kejati Sulteng yakni berinisial M selaku Kepaa Biro Akademik Kemahasiswaan Untad, S Kepala Biro Umum dan Keuangan Untad, MI Ketua SPI Untad dan TB Koordinator IPCC Untad.
Sehingga, total dari pemeriksaan penyidik kepada sejumlah saksi-saksi itu sebanyak 28 orang termasuk Rektor Prof Amar, Mantan Rektor Untad Prof Mahfudz dan Basir Cyio.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.
KPK Untad melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Belakangan, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)
Sumber: https://palu.tribunnews.com/2023/07/05/4-pejabat-untad-diperiksa-kejati-sulteng-soal-dugaan-korupsi-ipcc-2-di-antaranya-kepala-biro