banner hokitimur

17 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara 10 Tahun

banner 120x600

akassar – Polisi telah menetapkan 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para tersangka terancam penjara 10 tahun. Sebanyak 17 tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Dua dari 17 tersangka anggota sindikat uang palsu tersebut merupakan oknum karyawan bank dari dua bank BUMN yang berbeda.

“Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, dilansir detikSulsel, Kamis (19/12/2024).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut.

“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata Rheonald.

Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Barang bukti

Untuk barang bukti yang diamankan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Gowa, yakni satu uni mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum dipotong. 397 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 emisi 2016 belum terpotong.

Selanjutnya, mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak delapan lembar total Rp800 ribu sudah terpotong. 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak. sebanyak 460 lembar kertas gagal produksi karena kosong. sebanyak 957 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu gagal produksi.

Sebanyak 6.139 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu yang gagal produksi. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar senilai Rp1,9 juta gagal produksi serta peralatan pendukung produksi pencetakan uang palsu tersebut.

Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa yakni mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.

Mata uang Korea sebanyak satu lembar senilai 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar senilai 500 Dong. Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.

Satu lembar kertas foto copy certificate of time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah dipesan dari China.

Kaleng tinta warna hitam. 13 tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel, satu sepeda motor dan dua mobil telah disita petugas.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7694222/17-tersangka-uang-palsu-di-uin-makassar-terancam-penjara-10-tahun
https://www.tempo.co/hukum/17-tersangka-pembuatan-uang-palsu-di-uin-makassar-ada-2-pegawai-bank-bumn-dan-kepala-perpustakaan–1183735

Responses (4)

Comments are closed.