Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang baru Vera Elena Laruni-Taufik M. Burhan telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari kemarin di Istana Kepresidenan Jakarta. Pasca tuntas mengikuti retreat seluruh kepala daerah se-Indonesia di Magelang, kita saat ini menantikan gebrakan dari pasangan Vera-Taufik untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Donggala.
Donggala ibarat pesona wanita cantik dan tangguh yang hidup dalam kesederhanaan dan keterbatasan pasca 3(tiga) kali melahirkan. Donggala juga ibarat wanita yang menderita demam nifas dan terabaikan, Maka sangatlah tepat ketika saat ini hadir sosok seorang Ibu yang lembut dan penuh kasih sayang, namun berkarakter menjadi Pemimpin/Bupati dan didampingi Bapak Wakil Bupati, seorang laki -aki yang bijaksana dengan jiwase orang pendidik namun tegas berprinsip.
Donggala membutuhkan sentuhan lembut untuk membangun Kembali jiwanya, Donggala membutuhkan komitmen yang kuat untuk menyembuhkan lukanya. Donggala membutuhkan Ketegasan serta kepastian hukum untuk menata Kembali kehidupannya. Maka di 100 hari pertama Bupati dan Wakil Bupati harus mampu dan jeli melihat kondisi Donggala yang sesungguhnya. Semoga Donggala Kembali tersenyum, kami titipkan Donggala di pundak mu.
Untuk memulai derap langkah tentunya sudah tersedia Kompas dan program program yang terintegrasi dengan berbagai pihak demi kepentingan Pembangunan. Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan sedikit pendapat dan saran jika sekiranya berkenan dan bermanfaat. Di 100 hari kerja pertama sebaiknya diawali dengan inspeksi pendataan, penertiban dan pengelolaan aset daerah secara keselurahan.
Hal ini bukan tanpa alasan. Melihat dari beberapa Pemeriksaan dan Pengawasan serta rekomendasi BPK RI-Perwakilan Sulawesi Tengah.
1. Data valid tanah bangunan yang terdapat baik di dalam daerah maupun di luar daerah, bahkan yang sudah berpindah tangan dan atau yang digadaikan atau yang sudah ditukar guling dan merupakan aset Donggala.
2. Data valid luas dan batas-batas wilayah Kabupaten Donggala.
3. Data tanah negara lengkap dengan status tanahnya berupa:
a. Hutan lindung.
b. Tanah konservatif
c. Tanah produksi
d. Tanah Ex Erphak
e. Tanah Konsesi.
f. Tanah-tanah negara yang dikuasai dan diolah oleh masyarakat secara terus-menerus dan berhasil guna.
4. Penertiban tanah dan bangunan milik daerah yang saat ini dalam penguasaan masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas dan mengikat.
Seperti tanah dan bangunan rumah adat di depan Pelabuhan Genegati. Padahal itu bisa menjadi sumber PAD Donggala.
5. Tanah dan bangunan milik daerah yang berada pada area destinasi wisata agar dikaji kembali sistem pengelolaannya untuk
memaksimalkan PAD.
6. Tanah dan bangunan Wisma Donggala yang ada di Palu agar dikaji kembali pengelolaannya untuk memaksimalkan PAD, dan disertai intervensi kebijakan pemerintah kepada semua OPD untuk menggunakan wisma Donggala sebagai tempat kegiatan pertemuan dan atau pelatihan dengan sistem sewa sebagaimana tempat pertemuan lainnya.
7. Data valid kendaraan roda empat yang masih dalam penguasaan dan atau masih digunakan oleh oknum oknum ASN yang telah purna bhakti dan atau pindah tugas ke luar dari Kabupaten Donggala dan atau yang sifatnya pinjam pakai oleh instansi vertikal yang ada di kabupaten Donggala. Perlu adanya penertiban.
8. Data valid kendaraan roda dua yang dikuasai oleh oknum ASN yang peruntukan pada saat itu ASN tersebut masih eselon IV dan kemudian naik menjadi Pejabat Eselon III dan mendapatkan fasilitas kendaraan.
Beranikah Vera-Taufik mengatasi segala problematika tersebut dan sekaligus berbagai skandal korupsi yang berpotensi terjadi di Kabupaten Donggala? Kita tunggu saja langkah taktis dalam 100 hari kerja ke depan! (*)